Blog

Rapat Pertemuan Triwulan ke-III PPID Kabupaten Banyuasin 2018

Palembang – Keinginan masyarakat dalam mewujudkan tranparansi serta keterbukaan di semua bidang disambut hangat oleh pemerintah dan masyarakat melalui hadirnya struktur perundang-undangan dan terlegitimasi dengan kuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Terbitnya UU KIP merupakan bentuk dorongan partisipasi aktif keterlibatan masyarakat dan Pemerintah guna mewujudkan komitmen hak dasar publik atas kebutuhan layanan informasi. Dalam konteks keterbukaan informasi publik, maka kehadiran UU ini membuka akses publik untuk melakukan monitoring dan pengawasan. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Administrasi dan Umum Prof. Edwar Juliartha, didampingi Plt. Kadis Kominfo H. Achmad Rizwan, S.STP., M.M., mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk wilayah Sumsel, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jambi bertempat di Hotel Batiqa Palembang. Selasa (25/7/2019) Dalam sambutannya, Ia mengatakan melalui bimtek PPID akan membantu Pemerintah untuk menyiapkan diri dalam memberikan sumber informasi yang baik. Sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat. Edwar utarakan, secara normatif UU KIP dapat dikatakan sebagai produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan Negara. Sebab, UU ini secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Perlu diinformasikan bahwa PPID Utama Prov. Sumsel berada di Biro Humas dan Protokol Pemprov. Sumsel dengan SK terakhir No. 545/KPTS/XIII/2013 tentang PPID di Lingkungan Prov. Sumsel dan diperbaharui dalam SK No. 796/KPTS/X/2014. Tetapi sehubungan dengan perubahan nomenklatur dan berdirinya Dinas Kominfo yang berpisah dengan dinas induknya Dishub dan Kominfo, maka diubahlah Surat Keputusan Gubernur yang lama dengan SK Gubernur No. 94/KPTS/KOMINFO/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jelas Asisten III, setelah sebelas tahun berlangsung, UU KIP belum sepenuhnya berjalan dengan optimal. Selain, kurangnya kesiapan Pemerintah yang berbanding lurus dengan keinginan masyarakat yang besar untuk akses informasi publik, terlebih ketidaksiapan Badan Publik dalam layanan akses informasi di masyarakat yang tidak sesuai harapan dan realita, bukan tidak mungkin akan berdampak pada munculnya sengketa informasi, belum lagi dukungan database yang tersedia masih sangat terbatas disamping rendahnya kompetensi dan kepedulian SDM pengelola informasi yang memahami mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian. “Komitmen awal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan Sumsel Transparan dan Keterbukaan Informasi Publik sudah terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 796/KPTS/X/2014 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah diganti dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 94/KPTS/KOMINFO/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan” ujar Edwar Tambah Assisten III, Pemerintah Provinsi Sumsel sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan Bimtek PPID ini yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Ditjen IKPDirektorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, dengan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel. “Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi serta kinerja PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat di Tahun 2019. Sangatlah tepat apabila dalam kesempatan ini kita semua yang hadir disini untuk berkomitmen dalam implementasi keterbukaan Informasi Publik guna meningkatkan kapasitas dan kompentensi serta kinerja PPID,” pungkasnya. Perlu kami informasikan dan diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku badan publik telah meraih penghargaan implementasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 dengan capaian kualifikasi/kategori “Menuju Informatif” dalam lingkup Pemerintah Provinsi. Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana kepada Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya “Tentunya, dengan diraihnya penghargaan ini akan semakin memotivasi PPID Sumsel untuk berprestasi lebih baik lagi di Tahun 2019 ini. Sejauh ini memang seluruh Pemerintah Provinsi sudah mempersiapkan keberadaan PPID, tetapi tidak sedikit yang masih belum secara optimal mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Badan Publik nya masing-masing. Belum lagi masih minimnya pengetahuan terhadap Daftar Informasi Publik (DIP) baik yang terbuka maupun yang dikecualikan, pengkategorian Informasi Publik dan Uji Konsekuensi, pengadaan sistem IT berupa website yang masih belum terkoneksi dan lain sebagainya. Untuk itu sangatlah diperlukan pertemuan dan Bimtek PPID seperti ini, dimana para peserta Bimtek yang berasal dari Provinsi-Provinsi yang dibagi per wilayah/regional dapat bertanya dan berkoordinasi tentang kegiatan dan program PPID Pemerintah Provinsi dengan jajaran PPID Kementerian Kominfo RI yang berkompetensi dan kredibel sehingga kesempatan para peserta untuk lebih memahami pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh PPID sehingga ini dapat lebih baik lagi ke depan. “Terkhusus PPID Provinsi Sumatera Selatan akan mengejar Kualifikasi Informatif di Tahun 2019 dalam Keterbukaan Informasi Publik”tutup Asisiten III. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI bekerja sama dengan Diskominfo Prov. Sumsel. Peserta dalam acara ini yaitu PPID dan Kepala Dinas Diskominfo dari 5 (lima) Provinsi yaitu Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, dan Bengkulu. Para Narasumber Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kemenkominfo RI, Selamatta Sembiring, dan wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hendra J Kede. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI. Turut hadir, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta; Ketua Komisi Informasi Pusat, Ketua Komisi Informasi Prov. Sumsel, Bapak Herlambang, SH, MH, Para PPID Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Balitung, Bengkulu dan Jambi. Para PPID Pembantu Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kemkominfo RI Berkerjasama Dengan Diskominfo Sumsel Menggelar Bimtek PPID

Pangkalan Balai-Pertemuan Triwulan ke-III PPID Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 diadakan di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin. Rabu (19/9). Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin dalam hal ini diwakli Kepala Didang TIK Irham Wijaya SH didampingi Kepala Bidang PDIPS Diskominfo Rinwaati S.Sos, serta undangan dari Perwakilan dari PPID Kecamatan dan PPID OPD, Serta narasumber dari Komisioner Komisi Informasi (KIP) Provinsi Sumatera Selatan, Drs Muhammad Zaky Shahab dengan modrator, H. Agus Srimudin, SPd.i,. M.I.Kom Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Kepala Didang TIK Irham Wijaya SH mengatakan, bahwa Pertemuan triwulan III PPID Kabupaten Banyuasin tahun 2018 bertujuan untuk mengingatkan kita bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi itu tupoksinya melekat pada Sekretaris OPD dan sekrtaris Camat Beliau juga menjelaskan tugas PPID memberikan informasi yang berimbang dan penyampaian informasi yang diberikan kepada masyarakat harus berimbang jangan sampai informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan informasi yang ada sehingga bisa mengakibatkan kesalah pahaman di masyarakat. Selaku narasumber Drs Muhammad Zaky Shahab, dalam paparannya menyampaikan materi tentang Pengecualian pada Pejabat Pengelolaan Informasi Publik (PPID). Beliau juga menjelaskan syarat pengecualian berdasarkan Undang-undang. Jika pengecualian diatur oleh Peraturan Perundang-undangan di bawahnya, maka harus dimandatkan oleh Undang-undang, Pengecualian berdasarkan kepatutan, artinya pengecualian harus mendasarkan diri pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat (uji konsekuensi) serta Pengecualian juga berdasarkan kepentingan umum. Lebih lanjut beliau juga menjelaskan tentang jenis pengecualian, adapun jenis pengecualian itu meliputi Pengecualian substansial (dasar UU) dan Pengecualian prosedural (jika permohonan tidak sesuai prosedur KIP. Acara di lanjutkan dengan berdialog antara narasumber dengan para undangan serta solusi apabial terjadi masalah yang terjadi tentang dalam lingkup PPID melaui sesi tanya jawab yang berlagsung aktif

Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019

Pangkalan Balai-Dalam rangka memberikan pelayanan dan melakukan pengelolaan informasi publik untuk memaksimalkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat untuk diseminasi (penyebaran) Informasi dokumentasi berbasis transaksi elektronik, media cetak dan dokumentasi. Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 547 Tahun 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuasin. Acara yang secara langsung dibuka oleh Kadiskominfo Banyuasin, diwakili oleh Sekdis Kominfo Nofran, S.Pd serta Kepala Bidang PDIPS, Rina Wati S.Sos, narasumber dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan dan perwakilan PPID dari OPD dan Kecamatan. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Banyuasin. Rabu (24/4) Dalam sambutnya Sekdis Kominfo Nofran, S.pd mengatakan menyambut baik tujuan diadakannya Rapat Koordinasi ini. Melalui acara seperti ini diharapkan berbagai masalah dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang KIP dapat dicarikan solusinya. Diharapkan kegiatan ini akan mampu menghasilkan jawaban terhadap berbagai problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta memberikan pemahaman mengenai informasi publik yang harus diberikan dan dikecualikan dalam kerangka peningkatan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat memberikan hasil sesuai dengan yang kita harapkan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan yang berkenan hadir sebagai Narasumber dan akan memberikan materi pada acara ini, “ harapnya.

1 2 3 4

Copyright @ Finix. Designed By EnvyTheme

Copyright @2023 Diskominfo SP